Apa Itu BPHTB?
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak — baik pembeli, penerima hibah, penerima warisan, maupun pihak lain yang mendapatkan hak atas properti.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB telah dialihkan dari pajak pusat menjadi pajak daerah kabupaten/kota.
Kapan BPHTB Dikenakan?
BPHTB dikenakan pada berbagai jenis perolehan hak, antara lain:
- Jual beli tanah dan/atau bangunan
- Tukar menukar properti
- Hibah (pemberian) properti
- Hibah wasiat dan warisan
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
Tarif BPHTB
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Namun, setiap pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif tersendiri yang tidak melebihi batas maksimal tersebut.
Cara Menghitung BPHTB
Rumus dasar penghitungan BPHTB adalah:
BPHTB = Tarif × (NPOP - NPOPTKP)
| Istilah | Keterangan |
|---|---|
| NPOP | Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi) |
| NPOPTKP | Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (batas bebas pajak, ditentukan daerah) |
| NPOPKP | NPOP dikurangi NPOPTKP |
| Tarif | Umumnya 5%, cek tarif daerah setempat |
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 di suatu daerah dengan NPOPTKP sebesar Rp 60.000.000 dan tarif 5%:
- NPOPKP = Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 440.000.000
- BPHTB = 5% × Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000
Prosedur Pembayaran BPHTB
- Hitung besaran BPHTB berdasarkan nilai transaksi dan ketentuan daerah setempat
- Isi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB yang tersedia di kantor Bapenda atau diunduh dari portal daerah
- Bayar ke bank yang ditunjuk atau melalui kanal pembayaran online daerah
- Validasi SSPD BPHTB ke kantor Bapenda setempat dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual
- Fotokopi SPPT PBB terakhir
- Salinan akta/perjanjian jual beli
- Bukti pembayaran BPHTB
- Terima SSPD yang telah divalidasi sebagai syarat penandatanganan akta di notaris/PPAT
Penting Diketahui
- BPHTB wajib dibayar sebelum penandatanganan akta di hadapan PPAT/Notaris
- Notaris/PPAT dilarang membuat akta jika BPHTB belum dilunasi
- Besaran NPOPTKP berbeda-beda tiap daerah — selalu cek ke Bapenda setempat
- Untuk warisan, NPOPTKP biasanya lebih tinggi dibanding jual beli